REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir pada Senin (28/9) menjatuhkan hukuman bagi tiga pendukung mantan Presiden Mohamed Morsi. Ketiganya dijatuhi hukuman mati karena dituduh melakukan tindakan kekerasan.
Pengadilan juga menghukum 25 pendukung Morsi lainnya dengan hukuman maksimum 25 tahun penjara. Mereka diduga terlibat dalam kekerasan yang terjadi di kota pesisir Alexandria pada pertengahan 2013 lalu.
Seperti diberitakan Anadolu Agency, Selasa (29/9), 21 terdakwa lainnya menerima hukuman 15 tahun penjara. Sementara 22 orang lainnya dihukum selama 10 tahun penjara.
Jaksa menuduh terdakwa membunuh tiga polisi dan 13 warga sipil. Mereka juga memiliki senjata secara ilegal, meski dibantah oleh para terdakwa.
Mesir telah bergolak oleh kekerasan dan kekacauan sejak militer menggulingkan dan memenjarakan Morsi. Seperti diketahui, Morsi merupakan presiden sipil pertama Mesir yang dipilih secara bebas pada pertengahan 2013.
Selama lebih dari dua tahun sejak penggulingan tersebut, pasukan keamanan telah menewaskan ratusan dan menahan ribuan anggota Ikhwanul Muslimin pendukung Morsi. Pengadilan Mesir telah menjatuhi hukuman mati kepada lebih dari 1.700 orang, termasuk Morsi meski hanya tujuh orang yang telah dihukum mati hingga saat ini.