REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berupaya melegalkan peredaran daging anjing di Jakarta. Itu dilakukan dengan upaya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang khusus mengatur tentang peredaran daging anjing di Jakarta.
Ketua Presidium Kaukus Perempuan Muda NU Susianah Affandy mengatakan, dalam Islam pedoman untuk mengonsumsi makanan prinsipnya halalan toyiban. Artinya, makanan yang dikonsumsi harus halal dan baik. "Jadi halal saja tidak cukup. Selain halal harus baik," katanya, Rabu (30/9).
Dia mencontohkan, ayam tiren itu ayamnya halal. Namun, karena mati kemarin ayamnya tidak baik, ayam tiren tak boleh dikonsumsi. "Apalagi daging anjing yang jelas haram, kalau peredaran daging anjing dilegalkan, kebijakan itu akan melukai umat Islam," ujar Susianah.
Logikanya, terang Susianah, tidak dilegalkan saja banyak beredar makanan haram dan tak laik konsumsi. Apalagi, kalau peredaran daging anjing dilegalkan dengan regulasi, akan makin banyak beredar.