REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Legalisasi peredaran daging anjing melalui Peraturan Gubernur DKI disinyalir bakal membuat distribusi daging yang diharamkan umat Muslim itu tak terkendali.
"Ini membuka celah orang untuk melakukan kecurangan. Misalnya, daging anjing dicampur dengan daging sapi lalu dijual ke konsumen," kata Ketua Presidium Kaukus Perempuan Muda Nahdlatul Ulama Susianah Affandy, Rabu (30/9).
Adanya regulasi soal peredaran daging anjing, dinilainya malah memudahkan daging tersebut dijual bebas. Serta berpotensi melukai perasaan umat Islam yang menjadi kelompok mayoritas.
"Sangat mudah membohongi konsumen di pasar. Padahal, salah satu hak konsumen itu memperoleh informasi yang benar."