REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pokitikus Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Kirjauhari terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Ahmad diperiksa sebagai tersangka untuk segera melengkapi berkas perkaranya.
"AK akan diperiksa sebagai tersangka hari ini untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).
Mantan anggota DPRD Riau ini merupakan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima. Ahmad telah ditahan lembaga antikorupsi sejak dua pekan lalu. Sementara di pihak pemberi dalam perkara suap ini, KPK telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Seperti diketahui, Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Januari 2015 terkait dugaan suap Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau. Ahmad yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 diduga sebagai pihak penerima, dan Annas sebagai pemberi.
Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.