REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menetapkan status siaga darurat kekeringan menyusul musim kemarau panjang yang melanda wilayah tersebut.
"Penetapan status siaga darurat ini dikuatkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate nomor 148/III.13/KT/2015 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kota Ternate Tahun 2015," kata Wali Kota Ternate Idrus Assagaf, Rabu (30/9).
Dia mengatakan, penetapan status siaga darurat itu dalam rangka mengantisipasi dampak bencana kekeringan di sejumlah titik dengan cara menyiapkan adanya upaya mitigasi dan kesigapan agar potensi ancaman bencana dapat diminimalisasi resikonya.
"Pemberlakuan status siaga darurat bencana kekeringan ini berlangsung selama tiga minggu ke depan, terhitung 28 September sampai 14 November 2015," katanya.
Biaya yang timbul dari dikeluarkannya keputusan itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bantuan lain yang sifatnya sah.
Selain pemberlakukan status siaga darurat bencana kekeringan, Pemkot Ternate juga tengah mengkaji dampak setelah terjadinya kekeringan yang berimbas pada kebakaran hutan di sejumlah titik.
"Musim kemarau ini kan sudah banyak hutan yang terbakar, kalau hutan sudah terbakar maka pasti hutan akan gundul dan kalau hutan sudah gundul maka pada saat hujan, kemungkinan besar akan terjadi banjir, itu sebabnya kami akan mengkaji dampak setelah musim kemarau ini sehingga ketika terjadi bencana sudah bisa ditanggulangi," katanya.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Babullah Ternate memperkirakan perubahan cuaca musim kemarau di Kota Ternate akan terjadi di bulan November 2015, sehingga Pemkot Ternate akhirnya menetapkan pemberlakukan status siaga darurat bencana kekeringan tahun 2015.