REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah organisasi buruh di Kabupaten Sukabumi mulai melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hal ini dilakukan sebagai bahan masukan kepada dewan pengupahan kabupaten (DPK) dalam menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2016.
Salah satunya dilakukan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi. Organisasi buruh tersebut telah melakukan survei KHL di empat titik yakni Pasar Cicurug, Cibadak, Sukaraja dan Pangleseran Cikembar.
Wakil Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Doni Sudarsono kepada wartawan mengatakan, dari hasil survei tersebut menghasilkan besaran KHL sebesar Rp 2,5 juta. Ia berharap hasil survei yang dilakukan DPK tidak berbeda jauh dengan yang dihasilkan para buruh.
"Saya berharap pelaksanaan survei juga dilakukan di empat titik," terang Doni Rabu (30/9). Sebab para buruh Sukabumi tersebar di empat titik tersebut.
Doni menuturkan, sesuai aturan yang berlaku, pelaksanaan survei KHL dilakukan pada setiap awal bulan. Selain itu harus melakukan survei terhadap sejumlah item yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim mengatakan, DPK hingga kini belum menetapkan besaran KHL.
"DPK nantinya akan melakukan survei dengan melibatkan anggotanya yang terdiri atas perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha,’’ terang dia.
Sebelumnya, besaran UMK Kabupaten Sukabumi pada 2015 mencapai Rp 1.969.000 per bulan.