Rabu 30 Sep 2015 15:15 WIB

Apa Hukum Parfum Beralkohol?

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Parfum
Foto: Wikimedia
Parfum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak bisa dipungkiri, banyak sekali wewangian yang menggunakan pelarut dari alkohol. Bahkan diantara beberapa bahan dasar wewangian, ada yang tidak bisa larut kecuali dengan larutan senyawa alkohol.

Bagaimanakah status hukum parfum beralkohol ini?

Para ulama masih memperbincangkan tentang bolehtidaknya kaum Muslimin meng gunakan parfum beralkohol. Apalagi, jika dipakai untuk beribadah seperti shalat. Pengkajian awal, perlu ditelisik pada hukum awal dari alkohol tersebut. Apakah ia termasuk benda najis, atau tidak.

Jumhur ulama berpendapat alkohol termasuk najis. Dengan dasar ini, mereka menyatakan tidak boleh memakai wangi-wangian atau parfum yang bercampur alkohol. Apabila pakaian yang dikenai parfum dipakai untuk shalat, tentu salatnya tidak sah.