Rabu 30 Sep 2015 15:55 WIB

Soal Parfum Beralkohol, Ini Pendapat Ulama

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Parfum
Foto: pixabay
Parfum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Rasyid Ridha dalam kitab Tafsirnya Al Manar mengatakan, alkohol saat ini banyak digunakan untuk tujuan-tujuan positif, seperti keperluan medis, campuran obat-obatan, dan sebagainya. Jika alkohol diharamkan, tentu akan menimbulkan kesulitan (haraj)

Bagi umat manusia karena besarnya tingkat ketergantungan kepadanya. Berdalil dari kaidah fikih, segala sesuatu yang bersifat haraj harus dihilangkan. Rasyid Ridha juga didukung oleh Imam Rabi'ah, Laits bin Sa`d, dan al-Muzaniy yang bermazhab syafi'iyah, Imam Al-Syaukani, al- Shan'aniy dalam kitab Subulus Salam, Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya Al-Rawdhah al- Bahiyyah.

Menurut mereka, kata rijsun yang dimaksudkan ayat adalah najis hukmi (secara isti lah saja) bukan zatnya yang najis. Sama halnya ketika Allah menyebut orang-orang musyrik adalah najis (QS at-Taubah [9]: 28). Demikian juga beberapa poin dalam ayat tersebut seperti berhala dan panah. Benda-benda tersebut tidaklah najis secara zatnya.

Para ulama kontemporer lebih cenderung dengan pendapat kedua yang menyatakan alkohol tidaklah najis. Pendapat ini juga didukung ilmu farmasi dan kimia yang menyatakan derivat alkohol pada parfum berbeda dengan alkohol yang digunakan untuk khamar.