Rabu 30 Sep 2015 16:53 WIB

Bom Mumbai 2006, Lima Dihukum Mati, Tujuh Dipenjara Seumur Hidup

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ilham
Bom di Mumbai (ilustrasi)
Bom di Mumbai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUMBAI -- Pengadilan India menjatuhkan hukuman mati pada lima tersangka pengeboman kereta Mumbai pada 2006 yang menewaskan 188 orang, Rabu (30/9). Tujuh tersangka lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pengadilan menetapkan 12 dari 13 tersangka awal bulan ini karena perannya pada tragedi tersebut. Pengeboman terjadi pada 11 Juli 2006 di saat jam-jam padat. Tujuh bom meledak saat itu. 188 orang tewas dan 829 pengguna komuter lainnya terluka.

Bom menargetkan jaringan kereta padat manusia yang setiap harinya mengakomodasi tujuh juta orang. Polisi mengatakan, serangan dilakukan oleh militan Muslim dari kelompok bernama Lashkar-e-Taiba yang berbasis di Pakistan.

Jaksa publik khusus Raja Thakare menuntut hukuman mati pada penanam bom; Ehtesham Sidduiqui, Asif Khan, Fai sal Shaikh, Naveed Khan, dan Kamal Ansari.

Ia juga menuntuk hukuman mati untuk dalang pengeboman, Tanveer Ansari, Mohammed Ali (yang menyediakan rumahnya di Govandi untuk membuat bom) dan Sajid Ansari yang merakit timer dan sirkuit elektrik untuk bom.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement