REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih menyusun format untuk penyelesaian kasus-kasus terkait hak asasi manusia. Penyusunan dilakukan dengan meminta pandangan dari sejumlah kalangan dan juga organisasi yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia.
"Ini masih digodok (bersama-red) Komnas HAM, kita juga meminta pendapat teman-teman Kontras, semua pemangku kepentingan bangsa ini harus duduk bersama menyelesaikannya. Jadi tidak ada sembunyi-sembunyi di sini," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (30/9).
Ia mengatakan penyelesaian kasus HAM tidak hanya yang terkait kejadian pada 1965, namun juga kejadian lainnya seperti Trisakti, Semanggi dan yang lainnya. "Ini dalam proses terus. Inikan peristiwa sangat besar. Ada Trisakti, Semanggi, ada penghilangan orang secara paksa, ada ini peristiwa 65 semuanya harus kita selesaikan secara baik-baik," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan. "Kita masih mencari format yang pas, masak kita mau terus menerus membawa masa lalu, kita juga ingin masa lalu kita damaikan, kita harus berdamai pada diri kita, kita kan bangsa besar, jangan kita membawa masa lalu terus terusan," tukas Luhut.
Ia menambahkan, pemerintah masih terus mencari format yang tepat untuk menyelesaikan hal tersebut. "Formatnya seperti apa, kita ingin supaya jelas. Tapi tidak ada istilah, saya ulangi tidak ada yang istilah di luar bahwa pemerintah minta maaf sama PKI itu tidak ada. Dan tidak pernah terpikir. Jadi kalau ada orang mengatakan yang demikian tidak ada pikiran itu," tegasnya.