Rabu 30 Sep 2015 17:23 WIB

Benarkah Islam Membolehkan Suami Memukul Istri?

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Suami istri ( Ilustrasi )
Foto: Republika/ Musiron
Suami istri ( Ilustrasi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dalam Alquran ditemui ayat yang menyebutkan peran suami dalam mendidik istri bisa dengan cara memukul. Firman Allah SWT, "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyunya maka nasihatilah mereka, kemudian pisahkan mereka di tempat tidur mereka, kemudian pukullah mereka. Kemudian jika me reka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari ja lan untuk menyusahkannya." (QS an-Nisaa\' [4]: 34).

Ayat ini menjadi dalil sebahagian orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mereka merasa dirinya sudah benar jika memukul istri. Di sisi lain, kaum orientalis menyerang Islam dengan ayat ini. Mereka mengklaim syariat Islam mengandung radikalisme.

Saat ini, unsur kekerasan, bagaimanapun bentuk dan caranya, tidak bisa lagi dibenarkan. Ada undang-undang dan HAM yang melindungi setiap orang yang mendapatkan perlakuan kekerasan. Bagaimanakah maksud ayat tersebut sebenarnya?Benarkah suami boleh memukul istrinya?

Nusyu dalam istilah bahasa Arab berarti durhaka. Istri yang nusyu berarti telah melakukan kedurhakaan pada suami. Ulama Suriah Prof Dr Wahbah Zuhaili mendefinisikan nusyu sebagai bentuk kedurhakaan atau ketidakpatuhan yang didasarkan rasa benci kepada pasangannya. De- fenisi ini bisa dikembangkan lebih luas.

Tidak hanya durhaka pada perintah suami. Termasuk juga dalam kategori nusyu mereka yang mendurhakai ikatan perkawinan dengan perselingkuhan atau mengkhianati perjanjian per kawinan.

Pengecualian dari nusyu, jika suami memerintahkan sesuatu yang mendurhakai Allah SWT dan rasul-Nya. Ketidakpatuhan istri dalam hal ini tidaklah termasuk nusyu, bahkan wajib hukumnya bagi istri. Nusyu yang dimaksudkan adalah kedurhakaan dalam perkara muamalah.

Nusyu merupakan perkara serius dan menjadi gerbang pertama yang bermuara pada kehancuran rumah tangga.

Bentuk nusyu mulai dari perkara ringan dan berat. Hal ringan seperti istri yang keluar rumah tanpa izin suaminya, perkataan yang merendahkan suami, menggunjingkan aib suami. Hal terberat dari nusyu adalah perselingkuhan istri yang telah menodai ikatan pernikahan.

Karena bentuk-bentuk dari nusyu ini berbeda- beda, tindakan suami untuk menasihati istri yang nusyu juga berbeda-beda pula. Tidaklah arif jika istri yang melakukan nusyu yang ringan, kemudian langsung diberikan tindakan yang berat seperti pukulan. Seluruh ulama bersepakat dengan tahapan-tahapan suami dalam menasihati istrinya. Bersambung

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement