REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Primaditya Wirasandi mengatakan dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan kliennya terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung oleh hakim tunggal praperadilan Achmad Rivai, adalah bukti jaksa telah melakukan kesewenangan-wenangan.
"Kami sangat menyambut baik putusan Hakim Praperadilan yang telah mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat indonesia dari tindakan sewenang-wenang dari kejaksaan," kata Primaditya kepada wartawan, Rabu (30/9).
Dalam putusannya, hakim Achmad Rivai menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika tidaklah sah.
"Karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan negeri jakarta pusat, sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di kantor PT. VSI adalah tidak sah," ucap dia.
Atas putusan yang diketok pada Selasa (29/9) kemarin tersebut, Primaditya menilai masih ada keadilan di tengah maraknya kesewenangan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Putusan ini merupakan wujud adanya payung hukum perlindungan bagi setiap warga negara indonesia yang menjadi korban kesewenangan aparat negara," imbuh dia.
Dalam putusannya yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (29/9) hakim Ahmad Rifai menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai 8, Jln Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," tegas hakim Rifai.
Selain penggeledahan tak sah, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga dinyatakan tidak sah. "Menyatakan tak sah penyitaan yang dilakukan termohon di kantor pemohon," cetus dia.
Hakim dalam putusannya juga meminta agar Kejakgung menggembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
"Memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang dan dokumen yang disita. Dan barang serta dokumen yang disita tak bisa dijadikan barang bukti," sebut dia.