Rabu 30 Sep 2015 20:19 WIB

Kejagung Diminta Segera Kembalikan Wawan ke Lapas Sukamiskin

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
 Komisaris PT Bali Pasifik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) memberikan kesaksian saat persidangan terdakwa Manager Operasional PT Bali Pasifik Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (22/9).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Komisaris PT Bali Pasifik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) memberikan kesaksian saat persidangan terdakwa Manager Operasional PT Bali Pasifik Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL -- Perwakilan Masyarakat Sipil Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), memindahkan kembali penahanan terpidana kasus korupsi Tubagus Chaery Wardana (Wawan) ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sebab pemindahan Wawan ke Rutan Serang, Banten, diduga sarat kepentingan politik dalam rangka Pilkada serentak. Indikasi itu muncul lantaran pemindahan Wawan dilakukan secara tertutup.

"Semestinya pemindahan terhadap dia dipaparkan secara rinci untuk alasan apa dan kasus apa. Sampai saat ini Kejagung masih terkesan diam-diam dalam pemindahan Wawan," jelas Koordinator Perwakilan Masyarakat Tangerang, Muhammad Ibnu di Tangerang Selatan, Rabu (30/9).

Proses yang tidak transparan itu membuat pemindahan atas Wawan menimbulkan beberapa dugaan. Salah satunya, tutur Ibnu, adalah dugaan adanya keterlibatan Wawan dalam koordinasi menjelang gelaran Pilkada serentak 2015.

Sebab, diketahui ada tiga anggota keluarga Wawan yang mencalonkan diri dalam Pilkada di Banten. Ketiganya adalah istri wawan, Airin Rachmi Diany sebagai calon walikota Tangerang Selatan, kakak wawan, Ratu Tatu Chasanah sebagai calon bupati Serang dan saudara ipar Wawan, Tanto Arban sebagai calon bupati Pandeglang.

"Diduga, kehadiran Wawan di Banten dibutuhkan agar konsolidasi politik lebih lancar. Karena itu, kami meminta agar Kejagung menyampaikan paparan secara terbuka tentang pemindahan Wawan. Selain itu, kami pun menuntut agar penahanannya dikembalikan ke Sukamiskin," tegasnya.

Seperti diketahui, pemindahan penahanan Wawan dilakukan pada 22 September lalu. Pemindahan tersebut dilakukan untuk sementara.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, pemindahan sementara terhadap adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu murni alasan efektifitas terkait kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banten. Namun, saat ditanya batas waktu untuk Wawan di Rutan Serang, Akbar mengaku tidak tahu kapan Wawan akan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement