Rabu 30 Sep 2015 23:38 WIB

Pemerintah Tawarkan Bantuan Kepemilikan Rumah Bagi PNS

Rep: C34/ Red: Ilham
Perumahan yang baru dibuat
Foto: Republika
Perumahan yang baru dibuat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM PNS) kembali menawarkan bantuan bagi PNS yang ingin memiliki rumah.

Berdasarkan Surat dari Direktur Utama BAPERTUM PNS Nomor: Bantuan 40/Taperum-PNS/II/7/2015, PNS dapat memanfaatkan fasilitas berupa tabungan perumahan PNS sebesar Rp 4 juta yang tidak perlu dikembalikan.

Bantuan tersebut berlaku bagi PNS aktif golongan I sampai IV yang memiliki masa kerja minimal lima tahun dan belum memiliki rumah terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015. Bantuan tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh PNS yang membeli rumah dengan KPR-FLPP.

PNS Golongan I-III juga berhak mendapatkan Bantuan Uang Muka (BUM) dengan kisaran bantuan mulai dari Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,8 juta. Tidak hanya itu, PNS juga dapat memanfaatkan layanan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) yang dapat digabungkan dengan BUM.

Untuk TBUM mendapatkan maksimal Rp 20 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 15 tahun bagi semua golongan PNS, sehingga total bantuan uang muka yang bisa diperoleh oleh PNS bisa mencapai maksimal Rp 21,8 juta.

Humas Pemkot Bogor menginformasikan, PNS yang berminat memanfaatkan BAPERTARUM dapat menghubungi layanan call center di nomor 021-7254040.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement