REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris yang juga CEO Garda Satwa Indonesia, Davina Veronica menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur peredaran daging anjing di Jakarta. Menurutnya daging anjing bukan untuk dikonsumsi manusia.
"Kita sebagai Dog lovers, anjing itu adalah sahabat kita, dan bisa dianggap sebagai keluarga kita juga, jadi kasihan sekali jika anjing-anjing dijadikan satwa ternak atau dikonsumsi," kata Davina di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (30/9).
Ia menegaskan bahwa peredaran daging anjing harus benar-benar dilarang, dan gubernur jangan sampai membuat peraturan yang merugikan anjing.
"Kami ingin peredaran daging anjing benar-benar dilarang, tidak ada disini grey area, kami tidak ingin yang punya kuasa ini membuat peraturan dimana anjing sehat dan anjing sakit dibedakan, untuk istilahnya akan membuka celah pelaku untuk anjing sehat boleh dikonsumsi ya'," tambah Davina.
Senada dengan Davina, Cyril Raoul Hakim, Ketua Pembina Garda Satwa Indonesia mengatakan, pernyataan gubernur yang mengatakan tidak bisa melarang orang mengonsumsi daging anjing menjadi point yang krusial. Menurut Cyril anjing merupakan satwa yang tidak layak untuk di konsumsi, melainkan sebagai hewan peliharaan manusia.
"Kita ingin melindungi satwa yang sudah puluhan ribu tahun lamanya diakui sebagai satwa domestik, satwa hewan peliharaan, satwa teman manusia, bukan satwa untuk dimakan," kata Cyril.