Kamis 01 Oct 2015 11:20 WIB

KPK Siap Bongkar Pertemuan Gatot-Petinggi Nasdem di Persidangan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gatot Pujo Nugroho
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gatot Pujo Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Salah satu fokusnya adalah terkait isi pertemuan antara petinggi Partai Nasdem dan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Lembaga antikorupsi ini menduga, dalam pertemuan yang dihadiri Gatot dan Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua DPW Nasdem Sumut Tengku Erry Nuradi serta beberapa petinggi Nasdem berkaitan dengan perkara ini. KPK enggan mengungkap secara rinci. Namun, KPK berjanji akan membongkarnya di persidangan.

"Esensinya tentu kami dalami tapi bukan kita yang ungkap, di pengadilan (Tipikor) nanti kami ungkap," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman gedung KPK, Kamis (1/10).

Menurut Zul, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap hakim PTUN Medan harus bertanggung jawab sesuai kapasitas dan perannya. Keterangan dari berbagai pihak, termasuk Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan terus dikembangkan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.

"Siapa berbuat apa tentu harus jelas. Siapa berbuat apa, berbuatnya ini hanya biasa-biasa atau ada yang luar biasa," ujar mantan kepala Kejati Jawa Timur ini.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, hingga saat ini KPK terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterkaitan pertemuan beberapa petinggi Nasdem dengan suap hakim PTUN. Bahkan, kata dia, pendalaman juga dilakukan terkait dugaan adanya suap dalam interpelasi DPRD Sumut.

"Kami masih periksa silang di antara para saksi untuk menentukan ada tidaknya keterkaitan suap, interpelasi, dengan apa latar belakang pertemuan tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement