Kamis 01 Oct 2015 13:20 WIB
Salim Kancil

'Pembunuh Salim Kancil Harus Dikenakan Pasal Berlapis'

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Angga Indrawan
KTP milik Salim Kancil.
Foto: Republika/Andi Nurroni
KTP milik Salim Kancil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nashir Jamil mengatakan terbunuhnya Salim Kancil kemungkinan besar telah terencana. Salim telah mengalami ancaman-ancaman sebelum terbunuh.

"Sebelum terbunuh, Salim mendapat ancaman dan telah lapor polisi, ini jelas pembunuhan terencana," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).

Insiden pembunuhan Salim bukan peristiwa baru karena sebelumnya ancaman sudah terjadi. Seharusnya, kata Nashir, pelaku pembunuhan tidak hanya dikenakan pasal 338 KUHP tetapi juga pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.

Bahkan seharusnya kepala desa yang telah ditangkap harus dikenakan pasal berlapis tidak hanya dikenakan pasal //illegal mining. Nashir pun berharap kepolisian bertindak adil dalam menangani kasus yang telah mendapat perhatian dari Presiden. 

Sebelumnya Salim dibunuh dengan sadis setelah dianiya. Bahkan pembunuhan terjadi di hadapan anak-anak dibawah umur. Saat ini pelaku pembunuhan Salim telah tertangkap. Sebanyak 22 orang tersangka telah dibekuk polisi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement