REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada 18 September 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut seperti dikutip dari laman setkab.go.id pada Kamis (1/10).
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, menurut Perpres ini mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
Adapun wilayah tugas Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi meliputi: a. Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi; dan c. Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, KotaTangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi harus mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri.
Sementara pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.