Kamis 01 Oct 2015 15:47 WIB

Di Penang, Masjid Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Kecuali Azan

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Masjid
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Masjid

REPUBLIKA.CO.ID,  GEORGE TOWN -- Penang akan segera menjalankan aturan larangan penggunaan pengeras suara di masjid atau surau. Penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan untuk azan.

Seperti dilansir The Star, Kamis (1/10), dalam surat tertanggal 1 September, Kantor Mufti Penang mengatakan, langkah tersebut diambil mengikuti keputusan yang dibuat oleh rapat Komite Fatwa Negara pada 1 dan 2 Juli. Surat mengatakan, telah menyepakati perintah larangan penggunaan pengeras suara luar saat membaca Alquran sebelum subuh.

Keputusan juga memperluas larangan untuk semua kegiatan dan pertemuan lain di masjid. Pengeras suara yang diperbolehkan adalah pengeras suara dalam. Sementara eksternal hanya diperbolehkan untuk azan.

Sebelumnya, sepuluh pengaduan telah diterima Departemen Agama Islam Penang dalam periode Januari 2012 hingga Mei 2015, terkait penggunaan pengeras suara eksternal.

Mufti Penang Datuk Mohd Noor Salim saat dihubungi Bernama menegaskan perihal surat keputusan tersebut. Namun ia menekankan bahwa hal itu tak akan mempengaruhi kesucian Islam.

Pada 2011, mantan Mufti Perlis Dr Juanda Jaya mengatakan negara telah membuat larangan tersebut beberapa tahun lalu. Ia mengatakan, penggunaan pengeras suara terutama sebelum fajar bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad. Sebab hal itu mengganggu mereka yang masih tertidur.

sumber : the star
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement