REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengendus ada penanganan kasus titipan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kecurigaan itu menyusul kekalahan Kejakgung dalam sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan yang dilakukan Kejakgung.
“Kadang-kadang aparatur melakukan sesuatu bukan karena adanya hukum, fakta dan temuan awal, tetapi adanya soal lain, lobi-lobi dan sebagainya. Nah itu yang harus dihindari jangan seperti itu,” ucap Fahri, Kamis (1/10)
Karenanya, Komisi III yang membawahi bidang hukum berinisiatif untuk melakukan investigasi terkait dengan proses hukum tersebut. “Itu yang saya dengar dari komisi III yang mau melakukan investigasi," ucap dia.
Menyusul kalahnya Kejagung dalam sidang praperadilan yang dilayangkan PT VSI, Fahri mengingatkan agar ke depannya lembaga pimpinan Muhammad Prasetyo itu tak lagi bertindak sembarangan. “Praperadilan itu cara kita mengawasi proses projusticia yang sesuai dengan hukum atau tidak. Dan karena Kejaksaan Agung dikalahkan ya harus intropeksi diri, jangan main seruduk dengan tujuan menghalalkan cara,” terangnya.
Sebagai penegak hukum, Kejakgung tidak boleh menghalalkan segala cara dan menabrak semua aturan, terutama terkait pemberantasan korupsi. “Semua lembaga penegak hukum ini begitu ngomong pemberantasan korupsi, seolah-olah apapun bisa dia lakukan yang penting berantas korupsi, tidak boleh gitu dong. Tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara, cara dan metode dilakukan dengan benar, hukum acara harus tegak,” tutupnya.
Sebelumnya, Majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rivai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejakgung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejakgung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.
Hakim juga meminta agar Kejakgung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
Kejakgung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.