REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat, mengatakan negara tidak bisa melindungi rakyatnya dan membiarkan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim terjadi begitu saja.
"Kasus ini terulang berarti menunjukkan bahwa negara tidak hadir. Padahal sebelum terjadi pembunuhan, masyarakat sudah melapor bahwa mereka menerima ancaman," tegas Imdadun kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).
Menurutnya, bila Kepolisian langsung mengambil tindakan dari laporan masyarakat. Pembunuhan terhadap Kancil bisa dihindari. Pembunuhan Kancil, sambung dia, sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu, akibat kejadian tersebut juga telah memunculkan ancaman dan ketakutan bagi para warga yang melihat secara langsung pembunuhan tersebut. Ia menambahkan, bila Kepolisian memiliki independensi seharusnya cepat dalam menindak dan menghukum pelaku tanpa mengelabui masyarakat.
Para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tidak bisa bila hanya dikenakan pasal yang tak berkaitan dengan pasal pembunuhan. Sebelumnya aktivis lingkungan Salim Kancil dibunuh dengan keji di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim. Sebanyak 22 tersangka telah dtangkap oleh Mapolda Jatim.