Kamis 01 Oct 2015 17:08 WIB

Asisten Masinis KRL Disangkakan Pasal 116, 203, dan 206

Petugas mengecek gerbong yang rusak akibat tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Juanda, Rabu (23/9).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Petugas mengecek gerbong yang rusak akibat tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Juanda, Rabu (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memaparkan hasil sementara investigasi kecelakaan kereta commuter line atau KRL pada 23 September 2015 pukul 15.15 WIB di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam press background Peraturan Menhub Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian di Jakarta, Kamis (1/10) mengatakan, salah satu hasilnya, yakni masinis tak bersertifikat.

"KRL 1156 dioperasikan oleh asisten masinis yang belum bersertifikat oleh Direktorat Jenderal Perekeretaapian," katanya, Kamis.

Hermanto menambahkan asisten masinis tersebut baru selesai pendidikan pada 8 September 2015 dengan keterangan kecapakan asisten masinin (O.62) pada 22 September 2015.

Dia mengatakan asisten masinis sebagai masinis jalan (train driver) diperintahkan secara lisan oleh masinis sebagai bentuk pembinaan masinis kepada asisten masinis, meskipun dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan laporan harian masinis (LHM), yang mengoperasikan KRL asalah masinis.

Dia menuturkan saat ini PT Kereta Api Commuter Jabodetabek (KCJ) memang kekurangan masinis 48 orang, masinis yang dimiliki oleh KCJ, yakni 163 asisten masinis intake yang sama dengan asisten masinis KRL 1156.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 116, 203, dan 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian," katanya.

Dalam UU tersebut disebutkan dalam hal tindak pidana yang mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidanan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, sementara itu awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 116 ayat 1 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement