REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri resmi melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri, Kamis (1/10). Melalui kuasa hukumnya, Taufiq melaporkan Sarpin secara pribadi atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Taufiq, Dedy J Syamsudin menerangkan selain pencemaran nama baik, Sarpin juga dilaporkan tentang penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara. "Hari ini laporan pengaduan sudah kita bikin di Mabes dengan nomor LP Tbl/692/x/2015," ujar Dedy, di Bareskrim Polri, Kamis (1/10).
Sarpin, kata Dedy, dilaporkan terkait pasal 310-311 dengan melalui media elektronik. Sehingga bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 2008 tentang ITE.
Sanksinya pun cukup berat yaitu pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dilaporkannya Sarpin terkait pernyataannya di sejumlah media, salah satunya yang mengajak tinju kedua komisioner KY. Menurut Dedy, perkataan tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seorang hakim.
"Karena hakim wakil Tuhan. Apapun yang diucapkan hakim kita harus hormati dan harus dijalankan sehingga sangat tidak elegan," kata Dedy.
Beberapa barang bukti diberikan oleh Dedy ke penyidik yaitu statment di media online dan youtube. Dedy juga menegaskan, laporan ini bukan bermaksud menggertak Sarpin agar mencabut laporannya terhadap Taufiq.
Taufiq, lanjutnya, sudah jauh hari ingin melaporkan balik Sarpin. Diskusi dengan Menkopolhukam juga pernah dilakukan terkait perseteruannya dengan Sarpin. Harapannya, Sarpin mau untuk diajak mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi Sarpin tidak mengindahkan ajakan mediasi tersebut.
"Akhirnya kita tetap mengambil jalan ini," tambahnya.