REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Mabes Polri dapat mengambil alih kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis lingkungan Salim Kancil.
Karena jika benar ada mafia atau kekuatan besar di balik Kepala Desa Selok Awar-Awar, Polres ataupun Polda mungkin tidak sanggup untuk menangani kasus ini.
"Polisi tingkat Polres pasti mudah menyelesaikan kasus ini, tetapi jika tidak kuat bisa ditarik ke Polda Jatim. Namun, jika kekuatan lebih besar lagi ada di balik kasus ini, Mabes Polri dapat mengambil alih," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).
Menurut Yenti, Bareskrim memiliki kasus yang lebih penting. Seharusnya jika hanya tingkat Kepala Desa sudah cukup ditangani Polres atau paling tinggi Polda.
Namun, kekhawatirannya saat sebelum terbunuh, Salim sempat diancam dan melaporkannya ke Kepolisian. Tetapi, tidak ditanggapi sehingga bisa ditarik ke Polda Jatim.
Biasanya Bareskrim hanya membantu penanganan kasus ini dan tidak perlu mengambil alih. Kekuatan lebih besar bisa saja ada. Jika kasus ini sangat berbahaya, Bareskrim boleh mengambil alih.
Saat ini penanganan kasus Salim Kancil masih ditangani oleh Polda Jatim. Mapolda Jatim telah menetapkan aktor intelektual pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil adalah kepala desa.