REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho selalu mendapatkan laporan pengeluaran uang dari Evy Susanti istrinya, termasuk pembayaran pengacara maupun biaya lain untuk pengurusan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Selalu melaporkan pengeluaran uang ke Gatot termasuk uang yang 30 ribu dolar AS?" tanya jaksa KPK Ahmad Burhanuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10).
"Selalu. Kami biasa komunikasi antara saya, Pak Gatot, Pak Mustofa mengenai pengeluaran uang," jawab Evy.
"Permintaan 30 ribu dolar langsung atau lewat telepon?" tanya jaksa KPK.
"Langsung di kantor Pak Kaligis," jawab Evy.
"Sumber uang dari mana?" tanya jaksa.
"Dari saya pribadi dari yang ada di tabungan saya," jawab Evy.
"Tapi kenapa saudara yang bukan PNS di pemrov Sumut diminta OC Kaligis untuk bayar 30 ribu dolar AS, kok mau?" tanya ketua majelis hakim Sumpeno.
"Suami saya 'kan klien pak Kaligis, jadi membayarkan apa yang ditagihkan ke saya selaku kapasitas saya sebagai istri Pak Gatot, dan Pak Gatot sebagali kliennya, itu yang berlaku" jawab Evy.
Selain membayar 30 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara PTUN Medan, Evy juga membayarkan biaya perjalanan Kaligis dan timnya pergi pulang Jakarta-Medan. "Saya sesuai tagihan misalnya biaya perjalanan," jawab Evy.
Evy juga membayar jasa konsultasi hukum kepada Kaligis selama 5 tahun yang pembayarannya dicicil yaitu setahun Rp600 juta mulai September 2013 sampai 2018 sehingga totalnya berjumlah Rp 3 miliar sehingga Gatot mendapatkan hak konsultasi kepada Kaligis selama 40 jam per bulan.