REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Darjamuni mengatakan tidak mempersoalkan soal legalitas konsumsi daging anjing. Namun pihaknya menitikberatkan pada kondisi kesehatan daging anjing yang dikhawatirkan membahayakan.
"Yang pasti kami tidak akan melarang orang makan daging anjing, kami hanya ingin memeriksa kualitas dagingnya saja," kata Darjamuni kepada Republika, Kamis (1/10).
Ia menyebut regulasinya semacam mengecek daging ayam atau sapi. Tentu daging anjing juga harus diperiksa karena juga masih dikonsumsi sebagian warga. Ia berharap semua pihak tidak membelokan ke arah legalitas daging anjing.
Pasalnya memang tidak ada aturan yang melarang daging anjing dikonsumsi. Kecuali aturan dalam agama Islam. Provinsi DKI Jakarta sudah menjadi daerah yang bebas rabies. Ia tidak ingin banyaknya anjing yang masuk ke Jakarta tidak terawasi dengan baik yang berujung pada penyebaran rabies.
Maka itu, pihaknya juga tengah mengantisipasi rabies. Tiap bulannya akan ada vaksinasi ke anjing-anjing yang ada di Jakarta. Selain itu ia akan meminta daging anjing yang masuk ke Jakarta harus menyertakan surat asal hewan. "Jadi kami tahu dari mana daging anjing ini berasal," ujarnya.
Ia mengaku masih mendata keberadaan anjing dan konsumennya. Kira-kira butuh waktu seminggu baru dirinya akan mengumumkan kepada seluruh media.