Kamis 01 Oct 2015 19:46 WIB
Pembunuhan Salim Kancil

Otak dan Pelaku Pembunuhan Salim Kancil Harus Dihukum Maksimal

Rep: Ratna Ajeng tejomukti/ Red: Bayu Hermawan
Dukungan untuk almarhum Salim Kancil.
Foto: Twitter
Dukungan untuk almarhum Salim Kancil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap mengatakan otak dan pelaku pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil harus dihukum maksimal. Jika Kepala Desa terjerat Pasal Illegal Mining justru seharusnya berkaitan dengan terbunuhnya Salim Kancil.

"Artinya, Salim Kancil yang merasa keberatan dengan adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh Kepala Desanya," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).

Apapun pasal yang menjeratnya, tindakan sewenang-wenang seperti ini harus dihukum maksimal. Kepolisian bisa mengenakan pasal berlapis bahkan pembunuhan berencana jika unsur pembunuhan berencana terpenuhi.

Sementara itu Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariono saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan pasir ilegal dan ditahan. Sedangkan pelaku pembunuhan Salim Kancil saat ini berjumlah 22 orang telah dikirim ke Polda Jawa Timur.

Saat ini aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil masih belum tertangkap. Mapolres Lumajang masih harus melakukan pendalaman untuk menangkap otak pelaku pembunuhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement