Kamis 01 Oct 2015 19:58 WIB

Sadapan Rekaman, Evy: OC Kaligis akan Amankan Kasus di Gedung Bundar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menghadirkan saksi istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).

Dalam sidang diperdengarkan rekaman percakapan Evy dengan Mustafa, orang kepercayaan Gatot di tengah persidangan. "Bapak (Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak, gitu," kata Evy dalam percakapan tersebut.

Istri orang nomor satu di Sumut itu membenarkan bahwa rekaman hasil sadapan yang diperdengarkan penuntut umum itu adalah pembicaraan dia dengan Mustafa. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi lantas menanyakan maksud Evy dalam percakapan dengan Mustafa tanggal 1 Juli 2015 itu yang menyebut jaminan untuk mengamankan ke gedung bundar.

Gedung bundar merupakan istilah yang kerap digunakan untuk menyebut Gedung Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) di Kejaksaan Agung. Evy mengatakan, percakapan itu hanya sebatas laporan ke Mustafa terkait rencana Kaligis yang akan pergi ke Medan.

Laporan itu disampaikan usai dirinya berbicara dengan Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Musatafa biasanya mengurus biaya akomodasi dan keperluan Kaligis saat berada di Medan. Namun, menurut Evy, saat itu ia telah membayar semua biaya perjalanan dan akomodasi Kaligis.

Tak puas dengan jawaban itu, penuntut umum kemudian mengejar pernyataan Evy. Penuntut umum menanyakan maksud 'amankan supaya dibawa ke gedung bundar' dalam percakapan. Evy tak menjawab tegas.

"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan," kata Evy.

Usai persidangan, Evy Susanti mengaku suaminya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut. Penetapan tersangka inilah yang menjadi cikal bakal adanya pertemuan antara Gatot dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement