REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Presidium Kaukus Perempuan Muda Nahdlatul Ulama Susianah Affandy mengatakan, kader muda NU akan terus menolak upaya legalisasi daging anjing.
"Sampai saat ini kami berkoordinasi terus secara pribadi dengan para pengambil lebijakan berkaitan dengan hal ini. Saya hubungi Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen yang mengatur soal pengawasan barang beredar. Namun, beliau menjawab bahwa urusan pengawasan daging segar itu kewenangan Kementan," katanya, Jumat, (2/10).
Lalu, ujar Susianah, ia juga mengontak Kepala Balai POM DKI. Namun, rupanya jawabannya juga sama. Balai POM hanya melakukan pengawasan untuk pangan olahan. Ia pun kembali mencoba mengontak Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Jaminan Produk Halal, tidak ada larangan mengonsumsi dagang anjing.
“Namun, yang perlu digarisbawahi harus ada informasi yang jujur dan jelas tentang barang dan bahkan sistem pengolahannya apakah sesuai standar halal atau tidak," katanya.
Jika Pergub soal legalisasi daging anjing ini disahkan, maka akan terjadi benturan dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 yang menyebutkan anjing dan kucing bukanlah hewan ternak, namun jenis hewan peliharaan. "Kalau Pergub terbit maka itu akan membuka bisnis ternak anjing."
Kader muda NU, terang Susianah, terus menggalang dukungan ke kementerian terkait, ke lembaga terkait untuk mencegah legalisasi daging anjing. "Kalau perlu kami akan silaturahim ke pimpinan dewan."
Sementara itu, Founder Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, pihaknya akan terus mengawal penolakan legalisasi daging anjing. Anjing dan kucing bukan hewan ternak, mereka anggota keluarga yang disayangi.
"Kami siap melakukan aksi turun ke jalan, mengumpulkan seluruh pecinta binatang kalau sampai legalisasi daging anjing dilakukan. Kami tak hanya aksi saja, tapi juga siap melakukan tuntutan hukum jika daging anjing dilegalkan, banyak pengacara pencinta binatang yang siap mendukung kami," ujarnya.