REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara Tubagus Chaeri Wardana, Maqdir Ismail membantah pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Puskesmas Kota Tangerang Selatan dan fisik RSUD Tangerang Selatan tahun 2012, Dadang Prijatna dalam persidangan beberapa hari lalu.
Dadang mengaku bahwa ia masih berkomunikasi dengan Wawan yang kini mendekam di Rutan Serang.
"Nggak benar itu, mengendalikan gimana. Nggak mungkin lah. Gimana mempengaruhi saksi-saksi, kan nggak mungkin. Pengaruhi hakim juga nggak mungkin, apalagi ini ada beberapa perkara (yang dihadapi Wawan), ada yang ditangani kejaksaan dan KPK," kata Maqdir kepada Republika.co.id, Jumat (2/10).
Maqdir mengatakan, jika memang benar Wawan dapat mengendalikan kasusnya dari dalam Lapas, maka seharusnya kasus itu tidak akan menyeretnya menjadi tersangka seperti saat ini. Ia pun menilai pernyataan Dadang tersebut hanya omong kosong belaka yang bertujuan untuk membunuh karakter kliennya.
"Dadang Prijatna itu kan pengakuannya untuk membela diri. Cuma pengakuan dia saja. Apa buktinya, kan nggak ada," ujarnya.
Menurut Maqdir, keterangan Dadang tersebut tidak harus dipercaya karena ia memiliki kepentingan dalam kasus tersebut. Ia pun menganggap keterangan tersebut merupakan bentuk upaya Dadang untuk menumpahkan seluruh kesalahan pada Wawan.
"Dia tidak mau tanggung jawab terhadap yang ia lakukan. Sementara, ia mau menikmati saja hasil perbuatan ia selama ini. Kan begitu banyak yang ia lakukan hanya untuk dapat keuntungan buat dirinya sendiri," kata Maqdir.
Dadang Prijatna merupakan tangan kanan Wawan yang juga Manajer Operasional PT Bali Pacific Pragama (BPP).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Rabu (30/9), Dadang mengungkapkan ia kerap melakukan komunikasi melalui layanan BlackBerry Messenger dengan Wawan yang kini mendekam di Rutan Serang.
Dadang mengatakan, Wawan memerintahkannya agar berbohong mengenai pembagian nilai proyek alkes yang diterima oleh PT BPP sebesar 43,5 persen.