Jumat 02 Oct 2015 13:21 WIB
Pembunuhan Salim Kancil

Meski Ditarik Mabes Polri, Kasus Salim Tetap Disidangkan di Lumajang

Rep: Ratna Ajeng tejomukti/ Red: Bayu Hermawan
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam solidaritas Surabaya untuk Salim Kancil melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam solidaritas Surabaya untuk Salim Kancil melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil dapat ditarik ke Mabes Polri jika ada orang kuat dibelakangnya. Namun persidangan tetap akan berjalan di Pengadilan Lumajang.

"Kalau di sekitar Kadesnya tidak ada yang membackingi tidak perlu Bareskrim turun tangan karena kasus ini tidak sulit," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (2/10).

Yenti melanjutkan, kepolisian daerah harus mendapatkan kepercayaan dalam menyelesaikan kasus ini. Jika memang ingin diambil alih sebaiknya diambil alih oleh Polda Jatim.

Namun jika sampai diambil alih Mabes Polri, Yenti khawatir ada ketidakpercayaan pada penyidik di daerah. Ini menurunkan nilai penyidik dan kepolisian daerah.

Yenti malah justru khawatir jika kasus dengan tekanan rendah dibawa ke Mabes Polri justru akan lolos. Sehingga sangkaan kepada para tersangka tak sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement