REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil dapat ditarik ke Mabes Polri jika ada orang kuat dibelakangnya. Namun persidangan tetap akan berjalan di Pengadilan Lumajang.
"Kalau di sekitar Kadesnya tidak ada yang membackingi tidak perlu Bareskrim turun tangan karena kasus ini tidak sulit," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (2/10).
Yenti melanjutkan, kepolisian daerah harus mendapatkan kepercayaan dalam menyelesaikan kasus ini. Jika memang ingin diambil alih sebaiknya diambil alih oleh Polda Jatim.
Namun jika sampai diambil alih Mabes Polri, Yenti khawatir ada ketidakpercayaan pada penyidik di daerah. Ini menurunkan nilai penyidik dan kepolisian daerah.
Yenti malah justru khawatir jika kasus dengan tekanan rendah dibawa ke Mabes Polri justru akan lolos. Sehingga sangkaan kepada para tersangka tak sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh mereka.