Jumat 02 Oct 2015 14:07 WIB
Pembunuhan Salim Kancil

Para Pembunuh Salim Kancil Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rep: Ratna Ajeng tejomukti/ Red: Bayu Hermawan
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana UI, Akhiar Salmi mengatakan aktor intelektual dan pelaku pembunuhan terhadap Salim alias Kancil harus dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembnunuhan berencana.

"Sebab para pelaku sudah mempersiapkan peralatan dan lokasi pembunuhan," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (2/10).

Ia melanjutkan, media massa harus terus memantau kasus Salim Kancil. Jangan sampai ada keganjilan dalam proses pendalaman kasus ini.

Akhiar juga menilai bisa saja Kades Selok Awar-Awar yang kini telah menjadi tersangka 'bernyanyi' dan mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Bisa saja Kades ditekan oleh pihak lain untuk melakukan kejahatan tersebut. Kita menunggu saja kasus berjalan dan jangan sampai berhenti tanpa memberikan hukuman yang adil," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement