REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana UI, Akhiar Salmi mengatakan aktor intelektual dan pelaku pembunuhan terhadap Salim alias Kancil harus dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembnunuhan berencana.
"Sebab para pelaku sudah mempersiapkan peralatan dan lokasi pembunuhan," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (2/10).
Ia melanjutkan, media massa harus terus memantau kasus Salim Kancil. Jangan sampai ada keganjilan dalam proses pendalaman kasus ini.
Akhiar juga menilai bisa saja Kades Selok Awar-Awar yang kini telah menjadi tersangka 'bernyanyi' dan mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Bisa saja Kades ditekan oleh pihak lain untuk melakukan kejahatan tersebut. Kita menunggu saja kasus berjalan dan jangan sampai berhenti tanpa memberikan hukuman yang adil," jelasnya.