REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, untuk membuat jera pelaku pembakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia tidak hanya dengan hukum pidana. Namun harus ada sanksi penjegalan agar pemilik perusahaan tak berani melakukan pembakaran.
"Seperti mem-black list terhadap pemilik, sehingga nanti ketika mengajukan izin tidak akan diberikan lagi," ujar dia, Jumat (2/10).
Badrodin memastikan akan mempidanakan para pelaku pemabakaran tersebut. Hukum, kata dia, berlaku untuk siapa pun yang terbukti melanggar. "Jika fakta hukum kuat pihak kepolisian dapat membawa ke pengadilan."
Hingga saat ini, sebanyak 232 orang telah dilakukan laporan polisi (LP), proses penyelidikan 25 orang, penyidikan 152 orang, P21 23 orang, tahap dua 32 orang, tersangka 203, dan sembilan korporasi.
Badrodin menerangkan, sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat membuat lebih jera pelaku korporasi daripada proses hukum pidana. "Bisa dikenakan ke pegawai atau direkturnya," kata dia.
Sementara sebelumnya, terkait perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan di Indonesia, Walhi sudah memiliki data yang lengkap dan siap dengan langkah-langkah hukum.
Walhi pun akan mengajukan gugatan warga negara (class action) kepada pemerintah yang dianggap telah abai terhadap rakyatnya. Untuk ini Walhi menyiapkan posko-posko di beberapa daerah yang terkena dampak asap parah.
Lembaga swadaya masyarakat itu juga menyatakan tidak gentar meski harus menghadapi nama-nama besar di bidang industri sawit hingga pertambangan.