Jumat 02 Oct 2015 15:47 WIB

Bayar Rp 4 Juta, Anggota DPRD Bisa Ganti Pelat Mobil Dinas

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Mobil baru anggota DPRD DKI Jakarta terparkir di basement 2 gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/9).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mobil baru anggota DPRD DKI Jakarta terparkir di basement 2 gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Prabowo Soenirman mengatakan mobil dewan boleh diganti pelatnya menjadi warna hitam. Jika anggota dewan ada yang ingin mengganti akan diurus oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan biaya sekitar empat juta rupiah.

"Ya dari sekretaris dewan (yang urus). Minta bantu. Tapi keluar biaya. Sekitar Rp4 jutaan," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/10).

Uang ini disebutnya sebagai biaya mengurus STNK dan nomor pelat yang baru. Berhubung BKPB kendaraan dipegang oleh Sekwan, maka proses penggantian tidak diurus langsung anggota DPRD.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku aturannya memang membolehkan mobil dinas diganti pelatnya menjadi hitam. Jadi nanti kode pelat kendaraan belakangnya akan berganti menjadi RFS, RFQ dan sebagainya.

Kode tersebut menunjukkan bahwa mobil merupakan milik pemerintah. Ia menyebut kebanyakan anggota legislatif mengganti pelat karena alasan keamanan. Pasalnya pelat mobil dinas berwarna merah tentu mencolok dan sering menjadi sasaran anarkisme warga yang sedang berdemo.

Ia mengimbau kepada kawan-kawannya untuk mengganti pelat sesuai prosedur. Tidak dengan menyalahi aturan seperti memalsukan. Sebab nanti yang akan rugi mereka sendiri karena mendapat tilang polisi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement