REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi ditetapkan pada Jumat (2/10) sore. Total DPT di Tangsel sebanyak 913.437 pemilih.
Data yang dihimpun Republika.co.id pada Jumat sore, DPT terdiri dari 455.307 pemilih laki-laki dan 458.130 pemilih perempuan. Data tersebut berasal dari 54 kelurahan di tujuh kecamatan Kota Tangsel.
Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Subhan mengatakan, penetapan ini masih bisa dievaluasi. "Penetapan kami lakukan saat ini mengingat SK penetapan DPT akan segera digunakan untuk mendata kebutuhan logistik Pilkada. Namun, kami masih membuka kesempatan bagi semua pihak yang mengusulkan perbaikan DPS," jelasnya kepada awak media, Jumat petang.
Tidak semua tim pasangan calon (paslon) menyetujui ditetapkannya DPT pada hari ini. Hanya paslon nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang resmi menyetujui penetapan DPT. Sementara paslon nomor urut satu dan dua, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie belum menandatangani penetapan DPT.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu, Muhamad Acep mengusulkan agar KPU mencermatan kembali DPT. "Berikan ruang dulu untuk perbaikan sehingga bisa diketahui apa kekurangan dan kejanggalannya," ujar Acep.
Sebelumnya, DPS hasil seluruh proses verivikasi sebanyak 914.089 pemilih. Dari jumlah itu, diketahui ada 455.631 pemilih laki-laki dan 458.458 pemilih perempuan. Jumlah tersebut mengalami pengurangan sebanyak 25.585 pemilih dari DPS yang sebelumya ditetapkan, yakni sebanyak 939.674.