REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa menyepakati Letter of Intent (LoI) dengan Ministry of Employment, Higher Education and Skills Australia Selatan dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Scope Global Pty, Ltd (SG).
LoI dengan Ministry of Employment, Higher Education and Skills Australia Selatan berisi kesepakatan untuk mendorong kemitraan dan pertukaran informasi antara Indonesia dan Australia di bidang pendidikan dan keterampilan di kawasan pedesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Sementara, MoU dengan Scope Global Pty, Ltd (SG) menekankan sisi penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan desain pedesaan mandiri. Scope Global Pty, Ltd adalah perusahaan manajemen proyek internasional pengembangan sektor pendidikan internasional, termasuk relawan dan beasiswa luar negeri.
"Implementasi Undang-undang Desa membutuhkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan baik internal maupun eksternal. Kementerian Desa perlu mengeksplorasi pengalaman dari berbagai institusi, baik di dalam maupun di luar negeri sehingga terjadi saling tukar ilmu dan pengalaman untuk mempercepat kemajuan desa dan kesejahteraan semua masyarakat," katanya, Jumat, (2/10).
Undang-undang Desa dalam prakteknya meliputi banyak bidang yang sangat dibutuhkan desa. Diantaranya mempercepat pembangunan ekonomi sebagai sumbu utama untuk kesejahteraan rakyat.
Kemudian, ujar Marwan, membangun pemerataan pembangunan secara sosial, ekonomi sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing lokal. "Makanya Kementerian Desa sangat strategis."
Komitmen Kementerian Desa yakni memajukan masyarakat desa harus diwujudkan dalam program nyata. Ini sesuai dengan konsep kebijakan pemerintah Joko Widodo - Jusuf Kalla yang berpihak pada masyarakat pinggiran, desa dan kampung-kampung terpencil sebagaimana bunyi nawacita ketiga.
Desa-desa di Indonesia mencapai 74.093 dengan berbagai jenis karakteristik. Ribuan desa ini dapat dikelompokkan sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal yang ada seperti desa hutan (relevan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), desa pesisir (relevan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan), desa industri (relevan dengan Departemen Perindustrian).