REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah menyediakan fasilitas kredit usaha bagi perusahaan yang terancam bangkrut. Fasilitas pembiayaan ini diberikan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bambang mengatakan, fasilitas kredit ini menjadi salah satu isi kebijakan dalam paket kebijakan jilid III yang akan diluncurkan pekan depan. "Kita dukung sektor usaha dengan memberikan kredit usaha untuk cegah PHK dan bisa melanjutkan produksi," kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (2/10).
Dijelaskan Bambang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menjalani tugas pemberian kredit. Pemerintah sudah menyuntikkan dana Rp 1 triliun kepada LPEI.
Bambang mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendapatkan fasilitas kredit usaha. Selain itu juga sektor usaha yang padat karya. "Yang diutamakan itu UMKM, kemudian padat karya. Asal bisa komitmen tidak melakukan PHK, mereka bisa mendapat kredit ini," ujar Bambang.
Fasilitas kredit usaha ini dijamin memiliki bunga yang lebih rendah dari kredit komersial. Namun, Bambang belum bisa menyebutkan berapa besar bunganya.
Sedangkan mengenai tenor atau pagu kredit, hal tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan.
Bambang menambahkan, perusahaan yang sudah terlanjur melakukan PHK juga bisa mengajukan fasilitas ini. "Asalkan mereka bisa menarik kembali karyawan yang sebelumnya sudah di-PHK," katanya.