Sabtu 03 Oct 2015 11:30 WIB

IJCR Sebut Pelarangan Minol Tidak Tepat

Rep: C05/ Red: Teguh Firmansyah
Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara menyatakan dirinya sepakat jika minuman beralkohol (minol) dibatasi penjualannya. Namun saat ini praktek di lapangan yang terjadi justru pelarangan.

"Jelas sekali antara melarang dan membatasi minol itu berbeda. Kalau melarang jelas itu tidak tepat," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (3/10).

Dia menyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 6 Tahun 2015 esensinya adalah membatasi bukan melarang. Namun faktanya di lapangan banyak daerah daerah yang justru melakukan pelarangan.

"Yakni tiap tiap kota atau kabupaten membentuk perda berisi larangan minol," jelasnya. Baginya ini simbol politik hukum yang berbelok arah dari pembatasan malah menjadi pelarangan minol.

Padahal, ujarnya, tak bisa peraturan yang hierarkinya lebih rendah bertentangan dengan  aturan yang berada di atasnya. Dalam hal ini Perda bertentangan dengan Permendag No 6 Tahun 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement