Sabtu 03 Oct 2015 16:48 WIB

Ini Penjelasan DPRD Tangsel Soal Dana Hibah

Rep: C36/ Red: Ilham
Dana hibah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dana hibah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Ramlie, menegaskan alokasi kenaikan dana hibah jelas peruntukannya. Dana hibah telah diserahkan kepada KPU, Panwaslu, dan Polres Kota Tangsel.

"Memang dalam rangka Pilkada, bukan untuk lainnya," ujar Ramlie saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (3/10).

Lebih lanjut Ramlie memberikan paparan terkait kenaikan dana hibah. Saat pembahasan APBD murni, tuturnya, Kota Tangsel belum mendapat kepastian terkait pelaksanaan Pilkada. Karenanya, APBD murni yang diputuskan saat itu belum memuat tentang penambahan dana hibah bagi keperluan Pilkada.

"Setelah anggaran APBD resmi ditentukan baru ada kepastian pelaksanaan Pilkada Tangsel pada akhir tahun ini. Dana hibah pun akhirnya diadakan dan diberikan dulu kepada KPU, Panwaslu, dan Polres Tangsel," jelas Ramlie.

Penyerahan dana hibah itu, telah sesuai dengan edaran dari Permendagri  Nomor 1 Tahun 2015. Penyerahan juga didahului proses pengajuan dana Pilkada oleh ketiga pihak.

"Jadi sudah diserahkan dahulu, baru kemudian kami proses pertanggungjawabannya dalam usulan APBD perubahan ini," lanjut Ramlie.

Dirinya juga menolak tegas adanya dugaan politisasi dana hibah. Pembahasan APBD perubahan, kata dia, memang sejak dulu berada di akhir tahun. Pembahasan pada tahun ini hanya bertepatan dengan tahapan Pilkada.

Karenanya, DPRD berkomitmen untuk memberi rincian alokasi APBD perubahan setelah ditetapkan. "Kami akan berikan rincian, tapi nanti setelah penetapan pada Selasa (6/10) pekan depan," tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Tangerang Public Transperancy Watch (Truth), Suhendar, menyoroti besaran perubahan usulan dana hibah yang mengalami peningkatan sebesar 256 persen. Kenaikan dana hibah yang bertepatan dengan momentum kampanye Pilkada Tangsel itu dinilai rawan unsur politisasi oleh pasangan calon (paslon) petahana.

Sebelumnya, dana hibah Kota Tangsel diketahui sebesar Rp 29,568 miliar. Usulan dana hibah tahun ini mencapai Rp 105,264 miliar lebih. Dengan demikian, ada kenaikan besaran dana hibah sebesar Rp 75,696 miliar.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

(QS. An-Nisa' ayat 127)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement