REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkaan adanya usul diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang Widjojanto. Usulan SP3 kasus BW dinilai usulan baik.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di Sukoharjo Jawa Tengah, Sabtu (3/10).
Presiden menegaskan akan sangat mempertimbangkan masukan itu. Sebelumnya puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.
Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Para akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden.
Langkah itu ditempuh setelah polisi melipmpahkan perkara BW ke penuntut umum. Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL) Bivitri Susanti menjelaskan pendapat akademik itu merupakan langkah moral para akademisi setelah melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus BW.
Menurut dia, setelah polisi melimpahkan perkara itu ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden. Menurut dia, hingga Jumat pagi (2/10) sudah lebih dari 70 orang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden itu.