REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang Mufti Malaysia mendukung keputusan yang melarang pengeras suara selain untuk adzan.
"Islam memberitahu kita untuk memperkuat hanya adzan. Bahkan jika selain itu, tidak dimaksudkan untuk menggangu perdamaian publik, " tulis Perlis Mufti Datuk Asri Zainul Abidin pada akun Facebooknya, dikutip dari OnIslam, Ahad (4/10).
Ia mendukung fatwa yang dikeluarkan pada bulan ini di Penang tentang pengeras suara. Mufti Abidin menjelaskan, Nabi Muhammad SAW meminta umat Islam untuk melestarikan kehidupan damai bagi orang lain, dan salah satunya dengan tidak menggunakan pengeras suara selain penanda waktu shalat.
"Hal ini dapat menciptakan kesan buruk tentang Islam, yang sebenarnya harmonis. Hal ini karena program-program lain cenderung panjang ketika adzan sebenarnya hanya lima menit," kata Mufti Abidin.
Mufti yang berada di bagian utara pantai barat Semenanjung Malaysia ini memperingatkan menggunakan pengeras suara di waktu selain adzan akan mendistorsi citra Islam sebagai agama tidak sensitif.
Menurutnya, mungkin saja ada orang-orang yang sedang sakit, atau anak-anak sedang tertidur.
Alasan Mufti tersebut juga diperkuat dnegan mengutip sebuah fatwa yang dikeluarkan Arab Saudi. Fatwa tersebut melarang penggunaan pengeras suara selain untuk adzan.
Menurutnya di Arab saudi yang masyarakatnya Muslim saja mengeluarkan larangan tersebut, terlebih lagi di Malaysia yang memiliki keberagaman agama.