Ahad 04 Oct 2015 18:24 WIB

KPK Sebut Kasus Suap PTUN Belum Berhenti

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sumatera non aktif Gatot Pujo Nugroho (kedua kanan) bersama istri Evy Susanti (kedua kiri) berjalan menuju kendaraan tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (25/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera non aktif Gatot Pujo Nugroho (kedua kanan) bersama istri Evy Susanti (kedua kiri) berjalan menuju kendaraan tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengembangan difokuskan untuk menelusuri adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang melibatkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, penyelidikan yang kini dilakukan terkait kasus ini terus menunjukkan perkembangan. Kasus ini tak akan berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indriyanto pun tak menampik akan ada pihak lain yang diperiksa KPK untuk mengungkap perkara ini lebih dalam. "Ada pengembangan dari lidik yang kami lakukan, baik terkait suap PTUN maupun interpelasi DPRD Sumut," kata dia saat dikonfirmasi, Ahad (4/10).

Kendati demikian, pakar hukum pidana ini mengaku pimpinan KPK masih belum membuat kesimpulkan atas hasil penyelidikan tersebut. Menurut Indriyanto, hingga saat ini KPK terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterkaitan suap hakim PTUN dengan pertemuan antara petinggi Partai Nasdem dengan Gatot.

Pertemuan antara Gatot dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh bahkan diungkap sendiri oleh istri Gatot, Evy Susanti dalam persidangan pekan lalu. Pertemuan itu juga diduga berkaitan dengan batalnya penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut.

"Kami masih periksa silang di antara para saksi untuk menentukan ada tidaknya keterkaitan suap, interpelasi, dengan apa latar belakang pertemuan tersebut," ujar Indriyanto.

Sebelumnya, Evy Susanti mengaku, suaminya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut. Penetapan tersangka inilah yang menjadi cikal bakal adanya pertemuan antara Gatot dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement