REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan terus berlangsung. Kepolisian juga sedang memproses hukum perusahaan ataupun perorangan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.
“Tanggal 3 kemarin Polri telah menangani 238 laporan terdiri 191 perorangan, 47 koorporasi dan dua PMA,” ujar Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto, saat dikonfirmasi, Ahad (4/10).
Agus menjelaskan, sebanyak 216 telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 205 perorangan dan 11 perusahaan. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Menurut jenderal bintang satu tersebut, sudah dilakukan 72 penahanan kepada tersangka yang terdiri dari 67 perorangan dan lima perusahaan. Sementara area yang terbakar seluas 42,644,37 hektar.
Kasus yang ditangani Bareskrim Polri, lanjut Agus, belum ada perubahan yaki empat perkara. Satu sudah masuk tahap penyelidikan dan tiga penyedikan dengan satu perusahaan sebagai tersangka.
Di Sumatera Selatan 35 laporan telah diusut. Jumlah tersebut kini 14 kasus masih penyelidikan dan 19 tahap penyidikan yang terdiri dari 10 perorangan dan sembilan perusahaan.
“Dua perkara sudah masuk tahap dua, tersangka 27 perorangan dan empat koorporasi,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, di Riau terdapat 69 laporan dengan 46 masuk penyidikan yang terdiri dari 28 perorangan dan 18 perusahaan. Sebanyak 23 perkara sudah p21. Polda Riau telah menetapkan 57 tersangka perorangan dan satu perusahaan.
Di Jambi, 20 perkara sedang diusut. Hingga kini empat perkara masuk penyelidikan dan 13 penyidikan yang terdiri tujuh perkara perorangan dan enam perusahaan. Sementara tiga perkara sudah masuk tahap dua. Polda Jambi menetapan 27 tersangka perorangan.