Senin 05 Oct 2015 07:52 WIB

Sok Jago dengan Senpi Rakitan, Rom Akhirnya Ditangkap

 Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka pada rilis tindak pidana menyimpan dan kepemilikan senjata api rakitan dan air softgun di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (26/8). ( Republika/Yasin Habibi)
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka pada rilis tindak pidana menyimpan dan kepemilikan senjata api rakitan dan air softgun di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (26/8). ( Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan Rom, warga Desa Tewahara Kecamatan Bukit Santuai karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin dari kepolisian.

"Selain membawa senjata api tanpa izin, tersangka juga mengancam warga sehingga membuat warga resah. Dia ditangkap setelah anggota kami menerima laporan dari warga," kata Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Senin.

Rom diamankan pada Kamis (1/10) lalu, tidak lama setelah warga melaporkan tersangka yang merasa jago mengancam warga menggunakan senjata api rakitan.

Tersangka diduga sudah lama memiliki senjata api rakitan laras panjang tersebut. Senjata itu sering digunakan tersangka untuk menakut-nakuti warga yang sedang berselisih paham dengannya.

Selain senjata milik Rom, polisi juga mengamankan empat senjata api rakitan lainnya. Keempat senjata api laras panjang tersebut ditemukan petugas saat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Tumbang Torung belum lama ini.

"Ada beberapa kasus, lumayan banyak yang kami ungkap, tidak sampai meresahkan. Tujuan mereka memiliki senjata api mungkin untuk berburu, tapi disalahgunakan seperti untuk curanmor dan berkeliaran di tengah warga. Kalau bawa senpi, apalagi kalau berani menyerang petugas maka pasti akan ditindak tegas," tegas Hendra.

Kepemilikan senjata api dikatakanya harus disertai izin, bahkan untuk senjata jenis air softgun sekalipun. Dia meminta masyarakat yang memiliki senjata api segera menyerahkannya kepada polisi, sebelum menimbulkan masalah ketika polisi yang lebih dulu menemukannya.

Tersangka pemilik senjata api dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukumannya mulai penjara 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement