REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah berkas Abraham Samad yang di serahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), kali ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrsekrimum) Polda Sulselbar akan melakukan penyerahan tahap dua berkas perkara Feriyani Liem pada hari Kamis (8/10) ke Kejati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, penyerahan tahap dua ini dilaksanakan karena berkas perkara sudah rampung alias P-21.
"Jadi berkas perkara sudah lengkap, hari Kamis depan akan dibawa ke Kejati Sulselbar," kata Barung, Ahad (4/10).
Dia menjelaskan, penyidik Polda Sulselbar pun telah mengirimkan surat kepada kuasa hukum Feriyani di Jakarta. Dari panggilan tersebut, kuasa hukum memberikan jawaban bahwa yang bersangkutan bersedia hadir.
Feriyani Liem merupakan salah satu tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Dalam kasus tersebut Abraham melakukan pemalsuan dokumen untuk Feriyani Liem.
Kasus Abraham sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar beberapa waktu lalu. Bahkan pekan kemarin, Abraham telah melakukan wajib lapor pertama.