REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lantaran hanya beraksi seorang diri dan tergolong pemain baru, M, pelaku pencurian ATM hanya berani mencuri digital video recorder (DVR) milik Bank Central Asia (BCA). Dia mencuri DVR, bukan malah menggondol brankas yang uangnya mencapai ratusan juta.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata M yang adalah mantan pegawai outsourching perawatan mesin ATM. Ia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 52 kali di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku biasanya mengincar ATM di minimarket. Menurut dia, M berpura-pura menjadi tukang servis ATM. Selanjutnya M membongkar casing ATM bagian atas dan mengambil DVR yang terpasang di atas mesin ATM yang terpasang ke CCTV.
"Tersangka beraksi sejak 28 Agustus hingga September 2015. DVR hasil curian lalu dijual ke penadah Rp 150 ribu, padahal umumnya harga jual satuan mencapai Rp 14 juta," katanya di Jakarta pada Ahad (4/10).
Di sisi lain, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (2/10). Ia mengatakan barang bukti yang disita berupa pakaian tersangka saat mengambil DVR, helm, delapan buah hardisk, dan alat perusak DVR.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.