REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyesalkan keluarnya surat Ketua Mahkamah Agung yang menyatakan semua advokat bisa disumpah jika sudah memenuhi syarat organisasi masing-masing.
“Ketua MA seharusnya tidak lepas tangan dengan adanya persoalan di tubuh advokat. Untuk itu seharusnya dia mengundang ketum Peradi terlebih dahulu guna mengerti duduk persoalan yang terjadi. Baru bisa memutuskan bukannya membuat surat yang membolehkan seluruh advokat bisa disumpah,” tegas Ketua Umum IKADIN Sutrisno, dalam rilisnya kepada Republika.co.id, Senin (5/10).
Ketua MA, imbuhnya, seharusnya mengundang Ketua Umum advokat yang dibentuk sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Hasibuan sebagai organisasi amanat UU advokat untuk duduk bersama menjelaskan persoalan yang sedang terjadi.
Lantaran hal tersebut akan menimbulkan banyak masalah baru karena dapat membuka peluang semakin banyaknya organisasi advokat yang mempunyai standar masing-masing di Indonesia. Sehingga berpotensi merugikan bagi para pencari keadilan.
"Sikap MA yang menyatakan setiap organisasi advokat yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji justru mendatangkan dan menambah masalah baru serta menimbulkan ketidakpastian karena MA sama sekali tidak menentukan dan membatasi kepengurusan organisasi advokat,” jelas Sutrisno.
IKADIN menilai Mahkamah Agung dalam bidang non-yudisial tidak berwenang untuk mengawasi, menilai, dan memverifikasi sah atau tidak sahnya, berkualitas atau tidak berkualitasnya suatu pendidikan advokat dan ujian advokat.
“Akan muncul advokat yang tidak berkualitas yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat pencari keadilan dan merusak dunia advokat, dunia peradilan, dan penegakan hukum,” imbuh Sutrisno.