Senin 05 Oct 2015 12:33 WIB

Kasus Hakim Sarpin, Tiga Saksi Ahli Meringankan Diperiksa

Red: Esthi Maharani
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga orang saksi ahli meringankan bagi anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Penyidik akhirnya mengabulkan permohonan Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri agar saksi ahli yang meringankannya diperiksa," kata kuasa hukum Taufiq, Dedi J. Syamsuddin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).

Tiga saksi ahli yang sedianya diperiksa hari ini tersebut yakni pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali dan pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR.

Ia berharap dengan pemeriksaan ketiga saksi ahli tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya.