REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) membutuhkan tambahan hakim adhoc untuk menangani peningkatan perkara korupsi dan mundurnya sejumlah hakim tipikor lain.
"Sekarang pengadilan tipikor mengalami suatu kendala dengan berkurangnya hakim adhoc yang semulanya delapan, tapi yang tiga sudah tidak diperpanjang. Jadi, tinggal lima hakim, sementara perkara yang masuk terus dilimpahkan ke kita, bahkan hari ini sidang ada 21 perkara. Jadi sangat diharapkan sekali agar hakim adhoc itu ditambah," kata Humas Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutiyo Jumagi di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10).
Dalam perkara tipikor biasanya terdiri atas lima orang hakim yaitu tiga orang hakim karier yang berasal dari pengadilan negeri di Jakarta dan dua orang hakim adhoc yang khusus menangani perkara Tipikor.
Tiga orang hakim yang tidak lagi bertugas adalah Made Hendra karena mengundurkan diri, Hendra Yosfin dan Slamet Subagyo. Hakim Made Hendra tercatat sebagai salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara tipikor Bank Century yang memutuskan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 10 tahun penjara.
"Yang satu mengundurkan diri sejak lama, yang dua mungkin pertimbangan sendiri, kayak Pak Slamet Subagyo sudah cukup tua umurnya. Satu lagi agak tidak tahu, mungkin pertimbangan atasan kita," ungkap Sutiyo.
Sutiyo bahkan menjelaskan bahwa kendala yang dialami dalam mengadili perkara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang rencananya berlangsung pada hari ini pukul 10.00 WIB dengan anggota majelis hakim Sutiyo Jumagi (ketua) dengan anggota Sutarjo, Ugo dan Joko Subagyo.
"Nanti di sidang perkara SDA (Suryadharma Ali) hakim adhoc-nya satu naik haji, yang satu sakit. Sekarang tinggal 3 hakim. Makanya perkara yang sekarang banyak agak tertunda karena menunggu sidang lain di (lantai) atas kalau sudah lengkap, sambil menunggu penetapan ketua tentang penggantian hakim yang sakit," tambah Sutiyo.
Sutiyo berharap setidaknya ada penambahan hingga 12 orang hakim. "Ya paling sedikit (penambahan) 10 (hakim) atau 12 begitu ya dengan banyaknya perkara seperti sekarang," tambah Sutiyo.