Senin 05 Oct 2015 13:32 WIB

Pengembangan Kasus Salim Kancil, Pengusaha 'R' Jadi Tersangka

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: taiching

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 32

Aksi dukungan untuk Salim Kancil yang dibunuh.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 94

Foto: Antara

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 113

Aksi dukungan untuk Salim Kancil yang dibunuh.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pengusaha berinisial 'R' sebagai tersangka pertambangan pasir yang dilakukan secara ilegal di Lumajang sebagai bagian dari pengembangan kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil.

"Sudah ada tersangka baru. Tapi, ini kasus pertambangan ilegal, belum ada kaitannya dengan pembunuhan karena masih dikembangkan oleh penyidik," ujar Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji ditemui usai menghadiri HUT ke-70 TNI di Makodam V/Brawijaya, Senin (5/10).

Tersangka merupakan pengusaha yang tinggal di kawasan sekitar lokasi dan diketahui terlibat ikut serta dalam kasus pertambangan tanpa izin. Dengan demikian, sudah ada lima orang tersangka dalam kasus serupa dan tidak menutup kemungkinan masih bertambah tersang-tersangka lain sesuai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan.

"Yang pasti, kami tetap mengembangkan kasusnya, apakah dia terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan atau tidak. Ditunggu saja," ucap jenderal dua bintang tersebut.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: status

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 4249

Tidak itu saja, pihaknya saat ini juga sedang memeriksa intensif tiga anggotanya, baik perwira maupun bintara dari Polres Lumajang serta polsek setempat terkait kasus ini dan mengancam akan memberikan sanksi setimpal jika terbukti.

"Mereka diduga menerima uang dari kegiatan pertambangan ilegal dan Propam Polda Jatim masih menyelidikinya," kata mantan Kapolda Sulselbar tersebut.

Sebelum penetapan pengusaha berinisial 'R', pada kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Lumajang, Jatim, 26 September 2015, polisi telah menetapkan 23 tersangka. Salah satunya, Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, yakni Har yang terbukti menjadi 'aktor intelektual' dalam kasus itu.

Seluruh tersangka itu ada yang merupakan tersangka pembunuhan Salim Kancil, ada pula yang merupakan tersangka penganiayaan Tosan, dan ada pula yang merupakan tersangka untuk kedua kasus itu (pembunuhan dan penganiayaan).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement